Lintaswaranews.co.Baturaja | Doni Erwan (27) dan pelaku An Saipul (33) kedua tersangka merupakan warga Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.harus berurusan dengan Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Abdul Muin,
Bukan karena tanpa alasan keduanya di tangkap oleh pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Peninjauan,pada (17/10/2023) melainkan akibat ulah perbuatannya yang telah melakukan pencurian Handphone milik seorang pelajar SMP yang sedang asyik mandi di Pulau Pasir putih Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengatakan bahwa Pada Minggu 03 September 2023 sekira Pukul 16:00 WIB, Korban bersama teman- teman nya datang ke Pulau Pasir yang berada di Desa Mendala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU untuk Mandi dan Bermain Di Sungai tersebut.
“Sekira Pukul 17:00 WIB, korban bersama teman nya pergi ke parkiran motor hendak mengambil Handphone yang di letak kan di bawah Jok Sepeda motor milik korban, namun pada saat di buka ternyata 2 (dua) unit Handphone tersebut sudah tidak ada lagi, menurut keterangan korban pada saat korban menyimpan Handphone tersebut tukang parkir yang menjaga di parkiran tersebut melihat korban yang menyimpan Handphone tersebut Di bawah jok,” jelas AKP Budhi pada Portal ini. Rabu (18/10/2023)
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan Kapolsek peninjauan, dan hasil keterangan dari korban dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian berhasil mendapat informasi jika pelaku Doni Erwan yang berada di rumahnya yang dicurigai polisi sebagai pelakunya.
“Kemudian pelaku Doni berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri handphone milik korban, serta pelaku Doni juga mengaku bahwa menjalankan aksinya bersama temannya Saipul Anwar,” ujarnya.
Selanjutnya ke 2 pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim dan di bawah ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut , serta kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke -4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.(Tam)