OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa sungai lebung kecamatan Pemulutan selatan Kab. Ogan Ilir .
Jika sebelumnya kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa sungai lebung Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir Juma’t (20/10/ 2023 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar cepat direspons atau direalisasikan .
Akp M Ginting .SH Kapolsek Pemulutan melalui Kapospol pemulutan selatan Aipda Trimadoni mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan
Rido memberikan Usulan agar masyarakat agar di setiap desa diberi bantuan alat pemadam kebakaran seperti mesin air jenis Alkon, agar apabila di desa terjadi kebakaran maka masyarakat bisa dengan cepat membantu memadamkan api.
“Terimakasih, untuk usulan pengadaan bantuan alat kebakaran di desa, ada baiknya usulan tersebut disampakan oleh forum Musyawarah desa untuk disampaikan ke camat, sehingga Camat bisa meneruskan usulan tersebut ke pemerintah atau Bupati, mungkin bisa direalisasikan oleh Bupati”ujar Trimadoni
Di lanjutkan oleh Sardi tokoh masyarakat setempat memberikan informasi bahwa Di Sungai Lebung sering ada orang yg menangkap ikan dengan cara menyetrum, apakah diperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.
“Atas informasinya bisa saya jawab bahwa menangkap ikan dgn menggunakan alat setrum tidak diperbolehkan karena melanggar undang undang, dan bisa dipidana penjara dgn dijerat melanggar tentang undang undang Perikanan dan Undang undang lingkungan hidup. dan apabila masyarakat melihat dan mengetahui orang yg sedang menangkap ikan dengan alat setrum maka segera menghubungi Polsek Pemulutan.ungakap Kapospol pemulutan selatan
Di lanjutkan oleh Budi tokoh masyarakat desa sungai lebung mempertanyakan apakah pada saat hiburan pesta siang hari diperbolehkan musik remix.
” Terimakasih Pak Budi atas pertanyaannya, sampai saat ini himbauan dari pimpinan agar masyarakat yg mengadakan pesta dgn hiburan organ tunggal dilarang menghidupkan atau memainkan musik remix, karena musik remix tersebut dianggap banyak menimbulkan masalah dan kurang bermanfaat bagi masyarakat, demikian pak Budi, agar kiranya ada satu hiburan yg memainkan music remix dapat segera melaporkan ke kami polsek pemulutan atau bisa langsung menghubungi bhabinkamtibmas di desa tersebut.”Tutup Trimadoni