OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH melalui Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Pemulutan Ilir Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Jika sebelumnya kegiatan Jum’at Curhat Polsek Pemulutan bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Pemulutan Ilir Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Juma’t (03/11/ 2023 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar cepat direspons atau direalisasikan .
Akp M Ginting .SH Kapolsek Pemulutan melalui Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan Bpk. Syafrudin Tentang syarat syarat membuat izin keramaian pesta perkawinan atau Pernikahan
“Bahwa setiap orang yg akan mengadakan kegiatan keramaian seperti pesta perkawinan harus terlebih dahulu membuat izin keramaian yg diterbitkan oleh Polsek setempat, begitu juga untuk dipemulutan izin keramaian dapat di ajukan permohonanya ke Polsek Pemulutan dg syarat-syarat
1.Surat Permohonan dari tuan hajad yg diketahui Kades dan juga cap mengetahui dari Koramil
- Membawa susunan kepanitian
- surat permohonan diantar langsung tuan hajad kePolsek Pemulutan
- Membuat surat pernyataan untuk tidak memainkan music remik pada saat acara pesta berlangsung Demikian, Terimakasih” ungkap Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo
Di lanjutkan pertanyaan Ibu Verawati menginformasikan bahwa teman anaknya disekolah sering dibuli oleh teman2nya dimedsos seperti facebook, yg saya mau tanyakan apakah buly dg menggunakan medsos bisa dilaporkan kepolisi?
“Terima kasih Ibu Ferawati atas informasi dan pertanyaanya, Untuk perkara Buly melalui medsos seperti facebook dan sebagainya dapat dipidana dengan pidana pencemaran nama baik seseorang Pasal 310 KUHP dan juga dapat dijerat dg UU ITE apalagi buly terhadap korban tersebut yg dapat diketahui oleh khalayak ramai dari medsos tersebut, hal tersebut tentu akan di lihat juga bagaimana kasus tersebut terjadi, apalagi buly yg terjadi terhadap anak yg masih dibawah umur maka pelaku juga dapat di ancam dengan Undang Undang Perlindungan Anak, jadi apabila menjadi korban buly ataupun mengetahui terjadinya Tindak pidana terhadap anak, masyarakat agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Demikian.”ungkapnya.
Dan di lanjutkan oelh Ibu Hana tokoh masyarakat setempat bertanya Apa saja syarat syarat untuk menjadi Polwan, dan berapakah biaya masuk untuk menjadi Polwan?
“Terimakasih Ibu atas pertanyaanya Untuk bisa mendaftar menjadi Polisi tidak dipungut biaya apapun, dan syarat syarat untuk menjadi Polisi atau Polwan beberapa syarat yg utama yaitu
- Sehat jasmani dan Rohani
- Umur pada saat mendaftar tidak kurang dan tidak lebih dari yg ditentukan
- Tinggi badan harus cukup dari yg ditentukan
- Berkelakuan dan berkepribadian baik
- melengkapi syarat2 administrasi seperti ijazah, keterangan bebas narkoba, SKCK dari Kepolisian, dll.
selain itu yg bersangkutan juga harus mengikuti tahapan seleksi seperti
1.Tes kesehatan jasmani dan rohani
- Tes Psikologi
- Tes Kesamaptaan Jasmani
- Tes Kemampuan Pengetahuan Umum
- dan juga Tes Mental Idiologi dan masih ada tes lainya yg telah ditentukan panitia
setelah peserta dinyatakan lulus maka peserta wajib menjalani pendidikan pembentukan dasar polri dalam beberapa waktu yang telah ditentukan, jadi demikian ibu yg bisa saya sampaikan dan perlu di ingat untuk masuk polisi gratis tidak dipungut biaya apapun “ tutup Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo