Beranda Sumatera Selatan Lahat Setelah Diperingatkan, Bawaslu Lahat Copot Paksa Baliho Bernada Kampanye

Setelah Diperingatkan, Bawaslu Lahat Copot Paksa Baliho Bernada Kampanye

118
0

Lintaswaranews.co Lahat | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat, hari ini, Sabtu (4/11/23) mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampenye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sifatnya mengajak, menganjurkan dan meminta untuk memilih salah satu kandidat. Baik itu kandidat DPR, DPRD, DPD maupun Kepala Daerah dari Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Terpantau di lokasi, beberapa APK dan APS dalam bentuk baliho dicopot paksa oleh petugas Bawaslu dan Panwascam, terutama yang ada di Jalan-jalan Protokol dan tempat-tempat umum yang dinilai bernada Kampanye.

Seperti terlihat di Simpang Tiga Masjid Al-Mutaqin Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan, petugas yang dikawal ketat oleh pihak TNI/Polri serta Pol-PP, menurunkan beberapa APK dalam bentuk spanduk berbau ajakan atau kampanye.

Menurut Nana Priatna, SHi, MM selaku Ketua Bawaslu Lahat, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pihak terkait (Parpol peserta Pemilu) agar segera mancopot APK dan APS secara mandiri atau dilepas sendiri oleh yang bersangkutan.

“Sebelumnya kami juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) pada tanggal 1 November 2023 bersama seluruh stack holder terundang, yakni Kasat Pol-PP, Perizinan, Polres, Dandim seluruh pimpinan partai dan Ketua Panwascam untuk dapat menyepakati kegiatan hari ini yang dituangkan dan ditandatangani dalam bentuk nota kesepakatan”, sampai Nana.
Oleh sebab itu, Nana menegaskan, sejak per-tanggal 1-3 pihaknya juga sudah menyampaikan itu (Imbauan).

“Karena, mulai tanggal tiga kemarin, sudah masuk dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU”, ujar mantan Ketua KPUD Lahat tersebut pada awak media.

Kendati demikian, disampaikan Nana, masih saja banyak APK dan APS yang sifatnya ajakan dan anjuran untuk memilih salah satu kandidat. Karena, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Makanya kita minta bantuan Sat. Pol-PP, TNI dan Polri dalam pelaksanaannya. Nanti, ada tahapannya untuk diperbolehkan kembali memasang APK yang bersifat ajakan atau anjuran memilih kandidatnya”, tegas dia.

Senada, Andra Juarsyah, S. Pd, M. Pd selaku komisioner Bawaslu, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mencopot baliho yang sifatnya hanya pemberitahuan atau sosialisasi yang tidak ada nada ajakan atau kampanye.

“Bukan berarti ini tebang-pilih, jika didapati ada baleho yang dilepas dan ada yang tidak dilepas. Akan tetapi, yang dilepas itu kami pastikan ada sifatnya kampanye, dan yang tidak dicopot, itu dipastikan sifatnya hanya sebagai sosialisasi”, sebut Andra. (rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini