Lintaswaranews.co OKI | Beberapa Oknum Guru di SDN 2 Wahyu Mandira diduga mencemarkan nama baik seorang siswa yang berinisial A yang masih duduk di kelas 3 Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Akibatnya wali murid akan menempuh jalur hukum.
Menurut Subeki (60) menjelaskan ke awak media, kronologis yang dialami cucunya, pada Rabu (18/10) lalu telah terjadi penganiayaan terhadap cucunya salah satu siswa tiba – tiba menonjok cucunya sehingga bawa pelipis matanya mengalami memar.
“Tak berselang lama kedua siswa tersebut dipanggil kekantor, ditegur oleh guru disekolah tersebut berinisial B, ia mengatakan kepada cucunya, harus minta maaf kepada P, dan nanti sepulang dari sekolah jangan melaporkan hal ini ke orang tuanya himbaunya,”jelas Subki Kamis (09/11/2023)
Karena cucunya melaporkan hal itu ke orang tua, maka cucunya di anggap salah dan disuruh meminta maaf dengan teman teman satu kelas dan guru kelas III yang berinisial B agar cucunya meminta maaf.
Kemudian di lain hari oknum guru berinisial S juga ikut memprovokasi semua murid kelas 3 untuk menjauhi cucunya, di sebarkan bahwa cucunya mengidap penyakit menular.
“Sehingga semua murid kelas 3 menjauhi cucunya karena takut ditulari penyakit,”ungkap Subeki.
Akibat bullying para siswa dan siswi di sekolah yang mengatakan cucunya mengidap penyakit,”dia tidak mau lagi sekolah,”katanya.
Lanjutnya, lebih parah lagi kini cucunya di keluarkan dari group WA sekolah, sehingga tidak dapat lagi mengikuti informasi dan perkembangan belajar mengajar di sekolah.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk menindak tegas atas perbuatan para siswa dan guru tersebut
“Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten OKI memberi sangsi tegas terhadap perbuatan guru tersebut,”tegasnya.
Sementara Kepala SDN 2 Wahyu Mandira Murlina Spd. Saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, menjelaskan kepada awak media, menepis bahwa dirinya tidak tau soal hal tersebut.
“Saya ini baru disekolah ini, saya tidak mengetahui permasalahan yang ada disini, saat ini juga kami belum serah terima, insyaallah saya berjanji akan memberikan arahan terhadap guru – guru disini, dan kejadian ini tidak akan terulang lagi, nanti saya koordinasi dulu sama guru yang bersangkutan dan akan kita selesaikan permasalahan ini tuturnya.
Sementara Organisasi Masyarakat (ORMAS ) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel Yovie Maitaha menyayangkan hal itu terjadi, Oknum guru yang sudah mencemarkan nama baik siswa akan terancam
Undang undang ITE Pencemaran Nama Baik
Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
Jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi akan dipidana penjara paling lama 4 tahun, saya Yovie Maitaha selaku koordinator Aksi dari Ormas SPM Sumsel meminta kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, agar segera memanggil Oknum Guru tersebut, untuk dimintai pertanggung jawaban apa yang telah ia perbuat, dan meminta Dinas pendidikan untuk memberikan sanksi teguran yang keras terhadap oknum guru.
“Apabila permasalahan ini tidak diproses maka kami dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel akan menggelar aksi damai ke Dinas Pendidikan dan BKD OKI,”pungkasnya.(Andi)