OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Lebung Jangkar Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Juma’t (24/11/ 2023 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar cepat direspons atau direalisasikan .
Kapolsek Pemulutan Akp M Ginting SH diwakili Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo dan Bhabinkamtibmas desa Lebung jangkar Aipda Gusri Sulistio mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang disampaikan Yahya menginformasikan bahwa di sepanjang jalan desa Lebung jangkar masih gelap pada malam hari karena tidak adanya penerangan lampu jalan sehingga dapat menimbulkan kerawanan tindak kejahatan di jalanan, mohon kiranya bapak Kapolsek dapat mengusulkan agar di sepanjang desa lebung jangkar bisa dipasang lampu jalan.
“Atas informasinya, untuk usulan pemasangan lampu jalan bisa diusulkan oleh kepala desa ke PLN, dan untuk kerawanan kamtibmas kami Polsek pemulutan telah memerintahkan Personil Patroli untuk melakukan giat patroli dengan menggunakan Kendaraan Roda Empat maupun Roda Dua pada jam jam rawan, apabila diketahui terjadi suatu tindak pidana masyarakat bisa menghubungi kepolisian di call center 110.” Ujar gusri
Dilanjutkan informasi dari Nardi tokoh masyarakat setempat bahwa Di Lebak desa Lebung jangkar sering ada orang yg menangkap ikan dengan cara menyetrum, apakah diperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum? karena apabila dibiarkan akan berdampak bagi masyarakat lainya Demikian pak
“Terima kasih Bpk. Pak Nardi atas informasinya bisa saya jawab bahwa menangkap ikan dgn menggunakan alat setrum tidak diperbolehkan karena melanggar undang undang, dan bisa dipidana penjara dengan dijerat melanggar undang undang Perikanan dan Undang undang lingkungan hidup, karena menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dapat membahayakan penggunanya dan membahayakan orang lain, dan juga dapat merusak kelangsungan ekosistem hayati dan apabila masyarakat melihat dan mengetahui orang yg sedang menangkap ikan dengan alat setrum maka segera menghubungi pihak berwajib bila terjadinya di wilayah kecamatan Pemulutan maka bapak bisa langsung menghubungi personil Polsek Pemulutan atau dapat menghubungi call center 110 “ungkap nya
Dilanjutkan oleh tokoh adat setempat Bapak Budi yang mempertanyakan apakah pada saat hiburan pesta di siang hari diperbolehkan musik remik dimainkan?
“Terimakasih Pak Budi atas pertanyaanya, sampai saat ini himbauan dari pimpinan agar masyarakat yg mengadakan pesta dengan hiburan organ tunggal dilarang menghidupkan atau memainkan musik remix, karena musik remix tersebut dianggap banyak menimbulkan masalah dan kurang bermanfaat bagi masyarakat, demikian pak Budi, agar kiranya ada satu hiburan yg memainkan music remix dapat segera melaporkan ke kami polsek pemulutan atau bisa langsung menghubungi bhabinkamtibmas di desa tersebut,dan juga bisa menghubungi ke call center 110,terimakasih” ujarnya
Selanjutnya bhabinkamtibmas polsek pemulutan juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” tutup Aipda Gusri Sulistio