Lintaswaranews. co. Baturaja | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Setiawan, AK. MM, mengklarifikasi atas pemberitaan kemarin di salah satu media online yang mengatakan lambannya dalam penerbitan SP2D sehingga menimbulkan asumsi di para penyedia jasa diKab.OKU adanya permainan dalam penerbitan SP2D.
Setelah awak media kembali mencoba agar dapat menghubunginya untuk mengklarifikasi terkait keluhan tersebut,akhirnya pada hari Rabu (06/12/2023) petang awak media dapat bertemu dan berbincang dengan kepala BKAD Kab. OKU Setiawan, AK., MM
Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan.AK.MM,menjelaskan itu sangat lah di sayangkan dan itu alasan yang sangat tidak mendasar bagi kami.
Bahwa pada prinsipnya proses dari SPM ke SP2D yang di nilai lamban serta membuat para rekanan penyedia jasa berasumsi adanya permainan,itu tidak benar, hanya terjadi miss komunikasi saja.
“Kami tidak pernah menghambat atas penerbitan SP2D untuk para rekanan penyedia jasa ataupun OPD lainya, di penghujung tahun 2023 ini sangat banyak untuk penerbitan SP2D sehingga kami juga di tuntut untuk maksimal , dan hati hati demi kelancaran bersama sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari”ujarnya
Namun itupun jika memang semua dokumen seperti yang tertera dalam Sistem Prosedur Pengeloaan Keuangan Daerah Kab.OKU sudah lengkap dan benar.
Dia menjelaskan, proses SPM itu melalui aplikasi online, tapi berkas yang diajukan untuk penerbitan SP2D adalah berkas fisik yang harus ditandatangani secara basah.
Pihaknya mengecek berkas kelengkapan pengajuan. Misalnya SPM, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, pernyataan verifikasi dari PPK (pejabat pengelola keuangan) dan lainnya.
”Kami tidak pernah mempersulit. Kami tetap sesuai prosedur. Kami juga ingin cepat dalam melayani. Meski demikian, prosedur tetap harus dilakukan, apalagi menyangkut keluarnya uang,” jelasnya.
Dia menambahkan, BKAD merupakan pembina keuangan OPD. Karena itu, selaku pembina sudah semestinya membina keuangan di semua OPD.
Dia mengaku, secara sistem SPM dikirim ke BPKAD menggunakan aplikasi online dan fisik, sehingga pengecekan dilakukan secara fisik.
”Misalnya begini, saat SPM maju, kami memang mengecek berkas. Jika ada yang kurang kita kembalikan lagi. Contoh,ada surat yang tanggalnya tidak ada atau berkas kelengkapanya belum ditandatangani, kita kembalikan untuk diperbaiki. Sebab, BKAD di sini juga merupakan pembina keuangan daerah. Sebagai pembina, kami tidak ingin ada kesalahan,” ujar Setiawan
Terpisah, ketika awak media kembali mencoba menanyakan kepada salah satu rekanan penyedia yang enggan di sebutkan namanya kemarin mengatakan bahwa memang ada kesalahan sedikit dari kami selaku penyedia jasa dalam berkas administrasi di karenakan mendapatkan kabar sp2d belum keluar.
“Maaf kak kemaren kami baru sebatas bertanya di jalan tanpa melihat kesalahan apo dari kami rupanya surat ajuan hutang kami terbuat salah penulisan tanggal dan tahun” ungkapnya. (Tam)