Cerita Pasangan Itsbat Nikah Asal Pulau Negara OI, 33 Tahun Menikah Akhirnya Punya Dokumen Resmi
Ogan Ilir,lintaswaranews.co – Hari kedua itsbat nikah di Ogan Ilir, wajah senyum terpancar dari beberapa pasangan yang rata-rata usia paruh baya hingga lanjut usia.
Seperti dikemukakan pasangan Sudirman (53 tahun) dan Yahuna (50 tahun), keduanya warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir.
Pasangan ini mengungkapkan sangat bahagia pernikahan mereka tercatat secara resmi sehingga memudahkan urusan administrasi kependudukan ke depannya.
“Alhamdulillah, senang sekali. Serasa pengantin baru,” kata Sudirman usai itsbat nikah di komplek lama Pemkab Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (6/12/2023).
Sudirman mengaku menikahi istrinya sejak tahun 1990 atau usia pernikahan keduanya menginjak 33 tahun.
Selama itu pula Sudirman mengaku tak mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena mengaku tak begitu paham prosedurnya.
Selain itu, dia juga mengaku selama ini tak mengalami kendala apapun meski pernikahannya belum sah secara hukum negara.
“Semakin tua, saya menyadari kalau pencatatan dokumen pernikahan ini sangat penting. Makanya saya ikut itsbat nikah bersama istri saya,” ujarnya.
Pasangan yang memiliki dua anak dan satu cucu ini berterima kasih kepada Pemkab Ogan Ilir yang telah memfasilitasi itsbat nikah ini.
Baik Sudirman maupun Yahuna juga berjanji akan memberi tahu keluarga maupun kerabat yang pernikahannya belum tercatat di KUA, segera menyelesaikan hal tersebut.
“Tadi disampaikan oleh Kemenag dan Dukcapil kalau pernikahan tercatat resmi, Insya Allah mudah kalau urus administrasi,” kata Yahuna seraya tersenyum.
Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar itsbat nikah pada tanggal 5 dan 6 Desember 2023.
Kegiatan itsbat nikah yang dipusatkan di Gedung Caram Seguguk komplek lama Pemkab Ogan Ilir tersebut diikuti oleh 100 pasangan dari 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam kesempatan tersebut berharap dengan tercatatnya pernikahan, hendaknya dapat memberikan manfaat.
“Nanti untuk resepsinya kita selenggarakan bersamaan dengan HUT ke-20 Ogan Ilir pada Januari tahun depan. Kalau hari ini, itsbat nikah untuk pencatatan terlebih dahulu,” kata Panca di hari pertama itsbat nikah, Selasa (5/12/2023) lalu.
Menurut Panca, adanya itsbat nikah ini sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Ogan Ilir tentang pentingnya pernikahan menurut aturan.
Karena, kalau menikah tidak sesuai aturan akan menyulitkan urusan administrasi di masa mendatang.
“Kalau tidak mengikuti itsbat nikah, maka kepengurusan administrasi kependudukan juga akan kesulitan,” terang Panca.
Ke depan, Pemkab Ogan Ilir berencana akan menyelenggarakan kembali itsbat nikah untuk warga Ogan Ilir.
Dengan catatan, ada warga yang ingin mencatatkan pernikahan mereka dan memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
“Ya tentunya bagi yang memenuhi syarat,” ujar Panca.