OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Tukang Ojek di Desa Sribanding Kec. Pemulutan Barat Kab. Ogan Ilir, Juma’t (22/12/ 2023 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan di wakili waka polsek dan kanit Binmas didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa agar cepat direspons atau direalisasikan .
Kapolsek Pemulutan Akp M Ginting SH diwakili Wakapolsek Pemulutan Ipda Julian dan Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo Bhabinkamtibmas mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan Bapak Romli Apakah saat ini untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diPolres OI bisa dengan cara menembak? atau tanpa melalui Tes.
“Terimakasih, untuk Pertanyaanya, Untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) itu tidak ada istilah menembak atau tanpa tes, karena SIM bisa diperoleh harus dengan memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang yang ada, syarat membuat SIM diantaranya usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori tertulis, dan juga lulus uji praktek mengendara, setelah semuanya bisa dilewati kemudian pemohon bisa melengkapi administrasi dan biaya pembuatan SIM tersebut untuk disetor ke negara, jadi Pak untuk istilah menembak membuat SIM tidak ada ya.” Ujar Kanit Bimas
Kemudian di lanjutkan oleh Bapak Madon menginformasikan bahwa sekarang ini banyak masyarakat yang membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat2 yg semestinya, misalnya sepeda motor tersebut hanya ada STNK saja tidak ada BPKBnya, atau malahan ada yang sama sekali tidak memiliki surat pertanyaanya apakah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat2 tersebut bisa di pidana?
“Terima kasih Bpk. Madon atas pertanyaanya, untuk masyarakat yang membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat yang syah tentu ada pidananya jika sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan seperti pencurian, penggelapan dll, yang mana orang yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut bisa di jerat dengan pasal 480 KUHP yaitu selaku penadah yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun, saran kami masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yg tidak dilengkapi dengan surat yang syah, untuk menghindari permasalahan yg akan ditimbulkan kemudian hari.Ungkap nya
Di tambahkan oleh Bapak Syarif juga mengajukan Pertanyaan , bahwa beberapa hari yang lalu Ia melihat mobil Samling (samsat keliling) didesa simpang Pelabuhan Dalam, pertanyaanya apakah di Samling tersebut bisa memperpanjang SIM?
“ memang benar Polres OI ada membuat program mobil Samling atau samsat keliling, yang mana mobil samling tersebut saat ini baru bisa melayani pembayaran pajak kendaraan saja, untuk perpanjangan SIM belum bisa, mungkin kedepanya akan di tambah lagi untuk bisa melayani perpanjangan SIM” tutup nya
Selanjutnya bhabinkamtibmas polsek pemulutan juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Watsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya