Beranda Sumatera Selatan Pagaralam Curi Peralatan Tukang, Pemuda di Pagar Alam Diringkus Polisi

Curi Peralatan Tukang, Pemuda di Pagar Alam Diringkus Polisi

720
0

Lintaswaranews.co Pagar Alam | Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam berhasil menangkap pelaku pencurian motor dan alat tukang di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, pada hari Jumat (22/12/2023).

Pelaku yang ditangkap adalah M. Ahmad Yani Arohma (22), warga Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Dia diduga telah mencuri motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG 2522 WQ milik Syahril Ramadhon Alamasyah (36), seorang dosen yang tinggal di lokasi kejadian.

Selain motor, pelaku juga mengambil satu tas yang berisi alat-alat tukang, seperti serkel, bor, dan gerinda, yang diletakkan di dalam garasi rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, korban mengenali ciri-ciri pelaku dan melaporkannya ke Polres Pagaralam.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Perumnas Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, tim opsnal langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengatakan, saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, tas, dan alat-alat tukang yang dicuri dari rumah korban.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengatakan bahwa dia berniat menjual motor dan alat-alat tukang tersebut untuk mendapatkan uang,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini