OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan kembali mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di aula kantor camat Pemulutan Kab. Ogan Ilir, Juma’t (12/01/ 2024 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan bersama waka polsek dan kanit Binmas didampingi Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas serta anggota, agar apa yang disampaikan Kepala desa dan warga agar cepat direspons atau direalisasikan .
Kapolsek Pemulutan Akp M Ginting SH mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang di sampaikan tokoh masyarakat Andi yang mempertanyakan tentang apakah izin keramaian pada malam hari sudah bisa diterbitkan apa belum, karrna saat ini masyarakat banyak yang akan mengadakan hajatan dan menanyakan kepada kepala desa apakah bisa mengadakan pesta hiburan pada malam hari.
“Terima kasih kepada bapak Andi yang sudah mengajukan pertanyaan seputar izin keramaiam pada malam hari, untuk pesta bisa dilaksanakan sampai malam hari tetapi untuk hiburan yg dapat mengundang keramaian seperti organ tunggal sampai saat ini belum bisa diterbitkan”ungkap Kapolsek
Masih di seputaran keramaian yang langsung di tanyakan tokoh adat desa pemulutan Bapak Basrun Menanyakan tentang syarat2 membuat izin keramaian
“untuk membuat izin keramaian harus dilengkapi dengan Surat Pengantar dari kepala desa yg diketahui Dari Danramil setempat,Permohonan pembuatan izin dari tuan hajat,Daftar susunan Panitia,Dan surat pernyataan dari tuan hajat,permohonan diantar langsung oleh Tuan hajat atau perwakilanya.” Ujar kapolsek
Di lanjutkan oleh anggota karang taruna saridi jika warga akan mengelar hiburan Doel Muluk bisa di izinkan untuk digelar pada malam hari?
“untuk Hiburan Dul Muluk saya akan cari tahu dulu apakah hiburan tersebut mengundang keramaian orang banyak, dan bagaimana dampaknya di masyarakat dg digelarnya dul muluk tersebut, sehingga bisa menjadi pertimbangan apakah hiburan tersebut dapat di izinkan pada malam hariSelanjutnya”terang kapolsek
Kapolsek pemulutan juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Watsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya