Beranda Jakarta Dua Periode pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI Dari Pemikiran...

Dua Periode pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI Dari Pemikiran Fachrul Razi

96
0

Lintaswaranews.co Jakarta | Memasuk tahun terakhir masa kerja DPD RI periode kedua (2019-2024), DPD RI telah banyak menghasilkan produk Undang – Undang (UU) maupun pemikiran – pemikiran dari setiap Senator DPD RI maupun perangkat kepemimpinan didalamnya.

Salah satu Senator yang berhasil menyumbangkan pemikirannya di DPD RI adalah Dr (Cand) H.Fachrul Razi, M.IP, M.Si. Selama Dua Periode Pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI dari pemikiran Senator asal Aceh Fachrul Razi, diantaranya : Ketua Tim revisi UU Desa sebelumnya RUU Desa, ia juga termasuk dalam penyusun RUU Daerah Kepulauan, selanjutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Terbaru, 2 RUU prioritas yang disahkan di tahun 2023 adalah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Pemikiran Senator Fachrul Razi terhadap 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) DPD RI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain itu, untuk kontribusinya di daerah dan pusat lainnya juga Fachrul Razi sangat diperhitungkan di Senayan, dengan telah banyak rekam jejaknya kinerjanya seperti Revisi UU PA No 11 Tahun 2006
Revisi UU Pemda No 23 tahun 2014 UU yg sudah di sahkan UU Papua dan UU IKN. Fachrul Razi juga dianggap menguasai hukum dan berpengalaman dalam menyusun regulasi hukum Indonesia. Apalagi Revisi UU Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsungs selama ini selama 20 tahun.

Terlihat, Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih ditemukan beberapa masalah. “Pembahasan yang dilakukan oleh DPD RI revisi UUPA nanti bisa menampung aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Aceh, terutama dari DPR Aceh, Wali Naggroe, serta dari pemerintahan kabupaten kota di Aceh,”

Revisi UU IKN tersebut dapat mengakomodir sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran dengan kedudukannya yang sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Fachrul razi juga dianggap piawai dalam menguasai hukum Indonesia serta dipercaya sebagai perancang Undang – Undang di DPD RI Selama 4 tahun ini, penguasaan terhadap hukum di Indonesia menjadi salah satu kapasitas dan pengalaman yang dimiliki Fachrul Razi sehingga dia sangat diperhitungkan oleh DPD RI untuk mewakili DPD RI disaat rapat Tripartit dengan Permerintah dan DPR RI, bahkan seringkali Fachrul Razi mewakil DPD RI untuk rapat di DPR RI dan Pemerintah dalam memperjuangkan terhadap legislasi yang dihasilkan oleh DPD RI. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini