Lintaswaranews.co MUBA | Melindungi warga Muba dari kecelakaan kerja atau resiko kerja jadi prioritas Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Orang nomor wahid di Bumi Serasan Sekate ini menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.
“Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa (6/2/2024).
Dikatakan, ia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan.
“Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya,” ujarnya.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin telah bekerjasama dengan Pemkab Muba dengan membuat regulasi berupa PERDA Nomor : dalam upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah Musi Banyuasin.
“Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.
“Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” urainya.
Ia menjelaskan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
“Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah,” jelasnya.
Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. Ujar Chandra
Chandra menambahkan pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat di lakukan?
1. Online
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode captcha
Klik DAFTAR
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdeka
2. Datang ke Kantor Cabang
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran
Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas
3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Mempersiapkan dokumen
Mendatangi agen PERISAI terdekat
Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Besaran Iuran
Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar. Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya
“Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id ,” pungkasnya.(red)