Lintaswaranews.co.Baturaja | Sat Narkoba Polres OKU kembali berhasil mengamankan pelaku YS (29), salah satu warga Kelurahan Baturaja Lama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), di kediamannya di Jln Dr.Soetomo, Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama ,Kecamatan Baturaja Timur,yang diduga bandar narkoba, Senin (22/04/2024) kemarin.
Diamankannya YS (29),terkait kepemilikan yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya.
“Ketika kami melakukan penggerebekan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan di rumah tersangka, termasuk 1 (satu) tas selempang merk Puma warna abu-abu berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,81 gram,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Selasa, (23/04/2024).
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar Tersangka, yang diduga akan diserahkan kepada anggota polisi menyamar yang sebelumnya memesan barang tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal ,Kesatu pasal 114 ayat ( 2 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rill) Tam