Beranda Uncategorized Juma’t curhat :Wakapolsek pemulutan terima “curhatan” dari warga desa sribanding ini isinya...

Juma’t curhat :Wakapolsek pemulutan terima “curhatan” dari warga desa sribanding ini isinya !

70
0

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co –  Polsek Pemulutan mengadakan kembali kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan ,Kegiatan Jumat Curhat Polsek Pemulutan dengan Camat, Kades, Relawan pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api, dan para Tomas, Todat, dan Toga desa Sribanding Kec. Pemulutan Barat  Kab. Ogan Ilir . Juma’t (2/08/ 2024 ) .

“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian.

Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Akp M Ginting, SH, diwakili oleh Wakapolsek Pemulutan Iptu Julian dan Kanit Binmas  Aiptu Sigit Prastowo yang mana Kegiatan ini dilaksanakan guna mendengar keluhan masyarakat tentang permasalahan kamtibmas maupun kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu penyelesaian masalah di Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, kapolsek pemulutan mengatakan untuk melaksanakan giat Jumat curhat yg berkaitan dengan Situasi Kamtibmas menjelang Pilkada 2024 serta memasuki musim kemarau ini ,bersama masyarakat Kapolsek Pemulutan Akp M Ginting SH yang  diwakili oleh Wakapolsek Pemulutan Iptu Julian dan Kanit Binmas  Aiptu Sigit Prastowo sejumlah pertanyaan dan saran dari warga yang di sampaikan oleh Bapak Zainudin Memberikan Apresiasi kepada Bapak Kapolsek Pemulutan yang telah melaksanakan giat jumat curhat didesanya, menurutnya kegiatan jumat curhat ini banyak sekali manfaat positifnya, diantaranya, masyarakat bisa mengenal lebih dekat lagi dengan bapak-Polisi yg bertugas di Polsek Pemulutan, masyarakat dapat menyampaikan apa yg menjadi keluhan dan mungkin juga menyampaikan saran dan pendapatnya mengenai situasi kamtibmas,  dan Ianya berharap jumat curhat ini bisa sesering mungkin dilaksanakan di desanya.

“Terimakasih Pak Zainudin atas apresiasinya, jumat curhat yg kita laksanakan pagi ini merupakan program dari Polri untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat selain Bhabinkamtibmas yg ada di desa ini, maka kami juga melaksanakan program jumat curhat ini setiap minggunya di setiap desa yg berbeda beda, guna mengetahui permasalahan apa yg terjadi di masyarakat sehubungan dengan situasi kamtibmas, diharapkan dengan adanya giat jumat curhat ini, Polisi bisa lebih dini mendeteksi permasalahan permasalahan yg ada didesa sehingga masalah masalah tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi permasalahan yg besar.” Ujar wakapolsek

Dilanjutkan oleh Bapak Edi menanyakan apakah Masyarakat apabila sudah melaporkan suatu tindak pidana perkara di kepolisian misalnya tentang penganiayaan ringan dan antara kedua belah pihak akhirnya berdamai, apakah perkara tersebut bisa dicabut kembali, dan berapa biaya pencabutan pengaduannya? demikian terima kasih

“Terimakasih bapak Edi, untuk perkara yg telah dilaporkan Masyarakat yg dikategorikan perkara tindak pidana ringan, itu perkaranya bisa dicabut oleh si pelapor apalagi sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan disertai surat perdamaian, dan untuk pencabutan laporan pengaduan itu tidak ada biayanya sama sekali, dan apabila ada oknum yg meminta biaya pencabutan pengaduan kepada masyarakat silahkan bapak bisa melaporkan kepada Unit  Propam di Kesatuan Oknum tersebut berdinas, demikian pak.” Ujarnya

Ditambahkan Budi, Ianya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Pemulutan yang mana telah menerjunkan personilnya disetiap ada pesta keramaian didesanya, karena dg hadirnya Polisi di tempat pesta keramaian tersebut dapat meminimalisir terjadinya keributan antar remaja dan masyarakat merasa lebih aman dalam mengadakan pesta keramaian tersebut, dan Bpk Budi mengusulkan agar kiranya untuk izin keramaian pada malam hari kembali diperbolehkan

“Benar kami dari Polsek Pemulutan selalu menurunkan Dua orang personil untuk mengamankan disetiap ada keramaian di desa yg masuk dalam wilayah hukum Polsek Pemulutan, dan mengenai izin keramaian untuk malam hari kami belum bisa menerbitkan karena blm ada perintah lebih lanjut dari pimpinan kami”ungkapnya

 

Pak Edo menanyakan apakah apabila kita kehilangan sepeda motor, untuk melapor ke polisi kita harus membawa BPKB? dan bagaimana apabila BPKB sepeda motor kita masih ada di Leasing sebagai jaminan, karena sepeda motor masih kredit, terimakasih.

“Ya benar untuk melaporkan suatu peristiwa kehilangan suatu barang yg bergerak seperti sepeda motor tersebut, masyarakat harus membawa BPKB kendaraan tersebut, karena BPKB tersebut merupakan bukti kepemilikan kendaraan kita, apabila BPKB kendaraaan kita masih ada do leasing, maka kita bisa mrminta foto copi BPKB  tersebut dileasing dan meminta leasing untuk mengeluarkan surat yg menyatakan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih berada di leasing sebagai jaminan kredit, demikian pak”tutupnya

Kapolsek juga berpesan dan menghimbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di  tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya(kat)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini