OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Polsek Pemulutan mengadakan kembali kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melaluii Kapolres Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan ,Kegiatan Jumat Curhat Polsek Pemulutan dengan Camat, Kades, Relawan pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api, dan para Tomas, Todat, dan Toga serta tukang ojek di desa simpang pelabuhan dalam kecmatan Pemulutan Kab. Ogan Ilir . Juma’t (16/08/ 2024 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian.
Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Akp M Ginting, SH, yang diwakili Kanit Binmas Aiptu Sigit Prastowo yang mana Kegiatan ini dilaksanakan guna mendengar keluhan masyarakat tentang permasalahan kamtibmas maupun kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu penyelesaian masalah di Masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kanit Binmas menghimbau tentang Waspada Bencana Alam, waspada bahaya kebakaran dan situasi Kamtibmas yang harus dijaga bersama-sama sehingga terbentuk Kamtibmas yang aman kondusif.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab dari masyarakat diantaranya ada pertanyaan Bpk. Sariman yang menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Kapolsek dan Personil Polsek Pemulutan yg telah melaksanakan kegiatan jumat curhat didesanya sehingga masyarakat merasa lebih dekat dengan pak Polisi ujar pak Sariman, dalam kesempatan ini, pak sariman bertanya berapa umur minimal untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM? dan apakah bisa membuat sim tidak melalui Tes alias Menembak?
“Terimakasih, untuk membuat SIM minimal harus berusia 17 tahun, dan untuk membuat SIM harus melalui ujian praktek dan ujian tertulis, tidak bisa membuat SIM tanpa melalui Tes, dan di Polres OI tidak ada istilah menembak untuk membuat SIM, Demikian” ungkap kanit bimas
Di tambahkan Madon yang memberikan informasi bahwasanya saat ini hampir di setiap tempat sering terjadi tawuran antar anak anak remaja, bahkan anak anak tersebut ada yg membawa senjata tajam, pertanyaannya bagaimana pihak Kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya tawuran tersebut?
“Terima kasih Bpk. Madon atas informasi, perlu kami jelaskan bahwa saat ini Kami dari pihak Polsek Pemulutan sebenarnya sudah melaksanakan giat patroli disetiap malam hari, yang mana ada tiga personil yg kami turunkan untuk melaksanakan kegiatan patroli dengan menggunakan mobil patroli, dan personil Tim Opsnal untuk mencegah terjadinya tawuran, dan kami juga sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas untuk melakukan himbauan kepada perangkat desa dan ketua RT agar orang tua bisa mengawasi dan mengendalikan kegiatan anak anaknya dirumah maupun diluar rumah sehingga bisa mencegah lebih dini agar tawuran antar remaja tersebut tidak terjadi, dan tentunya apabila tawuran tersebut tetap terjadi di wilayah kita, tentu kita akan menindak siapapun yg melakukan tindak pidana tersebut “ lanjut sigit
Di lanjutkan Miknun Mempertanyakan apakah membeli sepeda motor de gan surat sebelah bisa dipidana?
“Pak Miknun atas pertanyaannya, membeli sepeda motor surat sebelah atau tanpa dilengkapi dengan surat surat yg syah tentu ada pidananya, apalagi sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan yg tentu akan menyeret pembeli kedalam lingkaran kejahatan yaitu sebagai penadah ataupun ikut serta melakukan kejahatan, maka saran kami agar jangan membeli sepeda motor yg tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan yg sya”tegas kanit bimas
Kapolsek juga berpesan dan menghimbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya(kat)