Beranda Uncategorized Bhabinkamtibmas PolsekPemulutan Dengarkan Curhatan Para tukang Ojek Ibul Besar Besar II

Bhabinkamtibmas PolsekPemulutan Dengarkan Curhatan Para tukang Ojek Ibul Besar Besar II

12
0

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Kegiatan rutin Polsek Pemulutan kembali melaksanakan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas Masyarakat Tukang Ojek di Desa Ibul Besar II  Kec. Pemulutan  Kab. Ogan Ilir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari,SH  dengan diwakili Kanit Binmas  Aiptu Sigit Prastowo  yang mana Kegiatan ini dilaksanakan guna mendengar keluhan masyarakat tentang permasalahan kamtibmas maupun kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu penyelesaian masalah di Masyarakat.

Untuk merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, SH Melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Prastowo untuk mendengarkan keluhan dan usul saran masyarakat sehubungan dengan situasi Kamtibmas yang harus dijaga bersama-sama sehingga terbentuk Kamtibmas yang aman kondusif.

 

IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, SH mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat kepada Kanit Binmas agar segera di selesaikan dan di tanggapi keluhan dari masyarakat seperti yang di sampaikan oleh Bapak Rahman yang menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Kapolsek dan Personil Polsek Pemulutan yg telah melaksanakan kegiatan jumat curhat didesanya sehingga masyarakat merasa lebih dekat dengan pak Polisi ujar pak Rahman, dalam kesempatan ini, pak Rahman bertanya berapa umur minimal untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM? dan apakah bisa membuat sim tidak melalui Tes alias Menembak?

“Terimakasih atas apresiasinya dan pertanyaannya, untuk membuat SIM minimal harus berusia 17 tahun, dan untuk membuat SIM harus melalui ujian praktek dan ujian tertulis, tidak bisa membuat SIM tanpa melalui Tes, dan di Polres OI tidak ada istilah menembak untuk membuat SIM” ujar sigit

Di tambahkan oleh saudara Surono yang memberikan informasi bahwasanya saat ini hampir di setiap tempat sering terjadi tawuran antar anak anak remaja, bahkan anak anak tersebut ada yg membawa senjata tajam, dan biasanya tawuran anak anak tersebut di saat malam hari pak, agar kiranya dari pihak kepolisian lebih rutin lagi dalam menjalankan patrolinya Pak apalagi di saat malam hari libur.

“Terima kasih Bpk. Surono atas informasi, perlu kami jelaskan bahwa saat ini Kami dari pihak Polsek Pemulutan sebenarnya sudah melaksanakan giat patroli disetiap malam hari, yang mana ada tiga personil yg kami turunkan untuk melaksanakan kegiatan patroli dengan menggunakan mobil patroli, dan personil Tim Opsnal untuk mencegah terjadinya tawuran, dan kami juga sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas untuk melakukan himbauan  kepada perangkat desa dan ketua RT agar orang tua bisa mengawasi dan mengendalikan kegiatan anak anaknya dirumah maupun diluar rumah sehingga bisa mencegah lebih dini agar tawuran antar remaja tersebut tidak terjadi, dan tentunya apabila tawuran tersebut tetap terjadi di wilayah kita, tentu kita akan menindak siapapun yg melakukan tindak pidana tersebut. Tegas kanit binmas

Di lanjutkan oleh bapak M Nur yang mempertanyakan apakah membeli sepeda motor dengan surat  sebelah bisa dipidana? terimakasih.

“Terimakasih Pak M Nur atas pertanyaannya, membeli sepeda motor surat sebelah atau tanpa dilengkapi dengan surat surat  yg syah tentu ada pidananya, apalagi sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan yg tentu akan menyeret pembeli kedalam lingkaran kejahatan yaitu sebagai penadah ataupun ikut serta melakukan kejahatan, maka saran kami agar jangan membeli sepeda motor yg tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan yg syah, demikian” tegas sigit .

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini