Beranda Uncategorized Warga desa Ulak Petangisan “curhat”ke Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Resah dengan Peredaran narkoba

Warga desa Ulak Petangisan “curhat”ke Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Resah dengan Peredaran narkoba

20
0

Warga desa Ulak Petangisan “curhat”ke Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Resah dengan Peredaran narkob

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co – Kegiatan rutin Polsek Pemulutan kembali melaksanakan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di Desa Ulak Petangisan Kec. Pemulutan Barat, Juma’t (13/12/ 2024 ) .

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, SH dengan diwakili Kanit Binmas  Aiptu Sigit Prastowo  dan Personil Pos Pol Pemulutan Barat  Aiptu Novi Ladika dan  Aipda Rohman Sumanto, yang mana Kegiatan ini dilaksanakan guna mendengar keluhan masyarakat tentang permasalahan kamtibmas maupun kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu penyelesaian masalah di Masyarakat.

Untuk merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, SH Melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Prastowo untuk mendengarkan keluhan dan usul saran masyarakat sehubungan dengan situasi Kamtibmas yang harus dijaga bersama-sama sehingga terbentuk Kamtibmas yang aman kondusif.

IPTU NUGRAH ANGGA OKTARI, SH mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat kepada Kanit Binmas agar segera di selesaikan dan di tanggapi keluhan dari masyarakat seperti yang di sampaikan oleh Bapak Budi Menanyakan apa saja  jenis dan  contoh  contoh dari Narkoba ?

“Banyak sekali jenis jenis dan contoh dari Narkoba diantaranya yaitu ada Ganja, Morfin, Ekstasi atau Ineks, Shabu, Putaw, Heroin, dan alkohol dan masih banyak lagi jenis lainnya” ungkap nya

Di lanjutkan Bapak Sarmingan
menanyakan berapa tahun ancaman hukuman bagi penyalahguna narkoba?

“Untuk hukuman penyalahgunaan narkoba itu bervariasi tergantung dari perannya atau pasal apa yang dilanggar, karena untuk pemakai itu bisa dihukum paling ringan di rehabilitasi, sedangkan para pengedar dan produsen hukuman tertinggi yaitu hukuman mati” tegas nya

Di lanjutkan oleh tokoh masyarakat setempat Bapak Sutarman menyampaikan bahwa  Terimakasih buat Kepolisian yang telah melarang pesta dengan hiburan organ tunggal pada malam hari, hal ini kami sebagai masyarakat sangat setuju, karena dengan kebijakan tersebut dapat menekan angka kriminalitas dan mengurangi peredaran narkoba yang tentu sangat meresahkan bagi orang tua yg memiliki anak remaja, karena dengan adanya musik remik di acara hiburan organ tunggal sangat berpengaruh kepada generasi muda dengan banyaknya narkoba yg beredar diacara tersebut, seperti pada tahun tahun sebelum adanya larangan hiburan organ tunggal pada malam hari biasanya diatas panggung hampir semua yg berjoget adalah para pengguna narkoba, untuk itu kami mohon agar pihak kepolisian tetap mempertahankan kebijakan tersebut supaya tidak ada lagi peredaran narkoba dalam masyarakat, terimakasih.

“Terima kasih Bapak Sutarman atas apresiasinya dan informasinya, memang benar kegiatan musik remix pada acara hiburan organ tunggal sudah sangat meresahkan dimasyarakat dengan semakin banyaknya diduga  para pengguna narkoba di acara tersebut, dan selain melakukan tindakan penangkapan terhadap para pengedar narkoba kami juga mengupayakan tindakan pencegahan seperti sosialisasi tentang bahaya narkoba dan juga melakukan himbauan pelarangan hiburan organ tunggal pada malam hari, dan juga larangan memainkan musik remix walaupun pada siang hari, untuk itu juga kami mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk sama sama mencegah terjadinya peredaran narkoba di di dalam masyarakat supaya anak anak kita semua bisa terbebas dari pengaruh penggunaan narkoba” ujarnya

Di tambahkan oleh Bapak Midun yang Mempertanyakan apakah membeli sepeda motor de gan surat  sebelah bisa dipidana?

“Terimakasih Pak Midun atas pertanyaannya, membeli sepeda motor surat sebelah atau tanpa dilengkapi dengan surat surat  yg syah tentu ada pidananya, apalagi sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan yg tentu akan menyeret pembeli kedalam lingkaran kejahatan yaitu sebagai penadah ataupun ikut serta melakukan kejahatan, maka saran kami agar jangan membeli sepeda motor yg tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan yg syah” tutupnya

Selanjutnya pihak kepolisian juga menghimbau agar selalu menjaga ketertiban Kamtibmas agar tetap aman serta selalu waspada terhadap bencana alam yang saat ini cuaca sering berubah ubah.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini