Personil Polsek Pemulutan laksanakan monitoring tempat wisata dan tempat keramaian
OGAN ILIR,Lintaswaranews.co – Sejumlah truk bermuatan berat masih terlihat melintas di jalur arteri jalan lintas Sumatera serta jalan tol , Kabupaten Ogan Ilir.
Padahal, pemerintah telah melarang operasional angkutan barang kendaraan truk sumbu 3 selama masa arus Lebaran 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Sejumlah truk sumbu 3 yang melintas di ruas Jalan Raya lintas Sumatera serta di jalan tol Palindra maupun tol keramasan , dikandangkan pihak kepolisian resort Ogan Ilir.
Truk tersebut ditilang serta di kandangkan karena melanggar aturan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 yang diterbitkan pemerintah.
“Tadi kami tindak sekitar 5 kendaraan karena melanggar aturan operasional selama Ops Ketupat Musi karena masih ada arus balik mudik dan wisata di libur Lebaran ini,” tutur AKP M Ginting SH Kapolsek pemulutan sekaligus kaposko ketupat simpang tol keramasan
Kapolsek menyebut kendaraan truk sumbu 3 ke atas yang ditindak yakni kendaraan yang membawa muatan yang tidak dikecualikan. Sementara kendaraan yang dikecualikan seperti membawa BBM dan sembako.
“Sasarannya truk sumbu 3 ke atas, kami tindak. Jadi tadi ada yang membawa kain, bahan bangunan, itu kendaraan yang tidak dikecualikan sehingga kami tindak. Kalau yang diizinkan jalan itu yang membawa BBM sembako, ternak, air mineral,” kata Ginting
Sementara itu Roni, salah seorang sopir kendaraan sumbu tiga yang ditindak oleh jajaran kepolisian mengatakan sudah mengetahui ada aturan soal batasan jam operasional tersebut namun pemelik barang meminta ia berangkat hari ini.
“Memang sudah di beritahu namun bos Masih memerintahkan untuk berangkat,namun tidak apa- apa untuk ketertiban bersama” ujar Roni.