Palembang – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengingatkan majelis hakim yang memeriksa atas perkara Nomor23/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG atas nama terdakwa Ir Amin Mansur, S.H.,M.H, untuk berlaku adil dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Berikut Amicus Curiae yang disampaikan Prof Iza Rumesten kepada Majelis Hakim PN Kelas 1A kota Palembang, Jumat (15/8/2025).
Perkenankan saya menyampaikan catatan keberatan atas terjadinya penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dengan fakta–fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan MA No. 1794 K/Pdt/1989, seseorang yang telah menguasai fisik tanah lebih dari 20 tahun maka orang tersebut tidak perlu lagi membuktikannya.
Selanjutnya diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendafatran Tanah (sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan PendaftaranTanah)mengatur dengan tegas bahwa “Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah
yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan- pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya”.Dalam hal ini,JPU telah keliru menyatakan bahwa tanah yang telah dikuasi KMS H. Abdul Halim berdasarkan Surat Keterangan Kantor BPN Muba Nomor:14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT.SMB di Desa Peninggalan seluas 149.147 m2 (14Hektar) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317 yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara dan Surat Keterangan Kantor BPN Nomor:88/500-06.01/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang
isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2 yang terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, yang telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah
Negara karena Kms.H.Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT.SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
JPU telah salah melakukan penuntutan karena berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tegas bahwa “Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Dalam hal ini KmsH.Abdul Halim telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 Tahun dan mempunyai itikad baik dalam menguasai tanah tersebut dengan menanami tanah tersebut dengan tanaman sawit dan warga sekitar tidak mempermasalahkannya.
Bahwa jaksa salah memahami mengenai pengertian tanah negara. Dalam surat dakwaan halaman 90, JPU menyatakan “Bahwa berdasarkan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, didapatkan hasil bahwa luasan tanah tanaman sawit yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh saksi KMS.H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB yang berada di Desa Peninggalan dengan NUB2316 dan 2317 serta yang berada di Desa Simpang Tungkal dengan NUB2574 dan 2577 yang merupakan tanah
negara”
Jelas bahwa dalam Pasal 1 angka 3 PP No.24Tahun 1997 tentang
Pendafataran tanah mengatur bawa “Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah”. Sedangkan fakta hukumnya pada tanah tersebut sudah lama dikuasai secara fisik oleh Kms.H.Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB, dan sudah dihitung oleh JPU jumlah tanam tumbuh berupa sawit (ada yang berumur 25 tahun). Dan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah yang sudah dikuasi secara fisik berlaku ketentuan Pasal 24 Ayat (2) PP No.24 Tahun 1997.
Sehingga tidak tepat JPU langsung mengatakan tanah tersebut sebagai tanah negara.
Bahwa Perbuatan mengirimkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Ir. Amin Mansur, SH., M.H., dan Mengirimkan Blangko Peraturan Menteri berupa SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) Melalui Aplikasi WhatsApp pada Saksi Yeri Hambalah tidak dapat dikategorikan sebagai Percobaan Tindak Pidana. Belum ada PeraturanPerundang-Undangan dan Pasal yang mengatur menangani larangan Perbuatan mengirimkan Peraturan Menteri Melalui Aplikasi WhatsApp.
Perbuatan memgirimkan Peraturan Menteri bukanlah perbuatan yang dilarang oleh undang- undang, sehingga tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan asas legalitas“Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” (tidak ada perbuatan yang dapat dipidana, kecuali jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan”) yang menjadi dasar utama dalam sistem hukum pidana modern.
Selanjutnya, bahwa JPU telah keliru menyatakan bahwa NUB 2574, NUB 2577, NUB 2316 dan NUB 2317 sebagai tanah negara. Karena berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 yang diterbitkan oleh BPN tanah seluas 12.612 Ha, NUB 2574 & NUB 2577 merupakanmilik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Berdasarkan SK Menteri Kehuatanan No.No159/KPTS-II/1993 Tentang pelepasan sebagian kelompok hutan S Peninggalan -S Gresik terletak di Kabupaten Daerah tingkat II Muba Provinsi Sumatera Selatan 2.967,5 (Dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh lima persepuluh) hektar untuk usaha budidaya perkebunan karet atas nama PT Sentosa Jaya bidang tanah NUB 2316 & NUB 2317 merupakan milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT. SMB).
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan urusan yang berkaitan dengan hukum administrasi negara, sudah seharusnya ketika terjadi permasalahan (administrasi/surat-menyurat ataupun penerbitan KTUN yang diterbitkan dalam rangka pengadan tanah untuk kepentingan umum) terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah (aparat penegak hukum) lebih mengedepankan penerapan sanksi administrasi, karena sanksi pidana bersifat ultimum remidium (merupakan upaya hukum terakhir).
Bahwa Amin Mansur, S.H.,M.H sebelumnya adalah Dosen/Tenaga Pendidik tidak tetap pada FH UNSRI, jika, karen aperbutannya mengirimkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dianggap sebagai perbuatan pidana,maka, apakah perbuatan kami( selakudosen) yang sering membagikan/mengirimkan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa untuk kepentingan pembelajran/diskusi/membantu pekerjaan/penelitian/menyebarkan ilmu pengetahuan dan penulisan Skripsi/Tesis/Disertasi, juga merupakan perbuatan pidana ?
Mempidana seorang Dosen/Tenaga Pendidik yang mengirimkan/membagikan peraturanperundang-undangan untuk kepentingan pembelajaran/diskusi/membantu pekerjaan/penelitian/menyebarkan ilmu pengetahuan merupakan salah satu bentuk kriminalisasi bagi Dosen / Tenaga Pendidik.





