Palembang – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dosen mereka Amin Mansur atas dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu diutarakan oleh Anada Putri Sari, Mahasiswa Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Unsri, beserta mahasiswa lainnya, saat mengikuti sidang Pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh Amin Mansur dihadapan majelis hakim, bertempat di PN Kelas 1A Palembang, Kamis (14/8/2025).
“Kami sengaja datang ke PN Kelas 1A Palembang untuk memberikan dukungan moril kepada dosen kami, pak Amin Mansur, tolong pak Hakim, bebaskan dosen kami. Ia tak bersalah,” kata Ananda sambil menahan tangis.
Menurut Ananda, sosok Amin Mansur tidak mungkin melakukan hal bodoh dengan melakukan korupsi. Ia mengenalnya sebagai orang baik dan dosen bijaksana, dan tidak pernah pelit memberikan ilmu kepada mahasiswanya.
“Pak Amin mengajar kami sejak semester 3, dan kami sekarang sudah semester 6. Sekali lagi kami memohon dengan sangat, agar hakim membebaskan pak Amin, tegakkan keadilan,”katanya
Hal serupa diungkapkan oleh, mahasiswa lainnya, Feby Wanda Soraya, ia berharap agar keadilan memihak kepada yang benar, dan hakim memberikan vonis bebas kepada Amin Mansur.
“Kami meyakini pak Amin tidak bersalah. Semoga keadilan memihak kepadanya, pak hakim yang mulia, tolong bebaskan pak Amin,” kata Feby.
Senda dengan Ananda dan Feby, Mahasiswa lainnya Amanda Silviana, mengatakan, mereka datang ke pengadilan untuk mendengar pledoi dan putusan vonis hakim besok Jumat 15 Agustus 2025.
“Kami mahasiswa Hukum datang sekitar 25 orang untuk memberikan support, bagi dosen kami yang mengajar Hukum Agraria,
Pertanahan, Hukum Keuangan Negara dan Hukum Kewarganegaraan. Pak Amin orang baik. Tolong bebaskan pak hakim,” pungkasnya.
Dalam pledoinya, Amin Mansur menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yang didakwakan JPU, karena apa yang didakwakan JPU tidak benar. Misalnya ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dangen memalsu buku-buku bersama terdakwa Yudi Herzandi, karena ia baru mengenalnya sejak di lapas klas 2B Muba.
Kemudian, terkait ia memberikan informasi kepada saksi Yerry Hambala untuk pembuatan SPPF, itu dilakukannya atas dasar keilmuannya, jika dianggap salah, ia meyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah terlibat atau melakukan pemufakatan jahat dengan siapapun terkait pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.
“Majelis hakim yang saya hormati, anak saya sampai masuk ICU ketika mendengar tuntutan JPU tergadap saya. Padahal selama ini anak saya ini menjadi pengganti saya selama saya di tahan, saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” kata Amin membacakan pledoinya sambil menangis dan sesekali sampai terisak.
“Kepada Civitas Akademi Fakultas hukum Universitas Sriwijaya, atas kejadian ini yang diluar jangkauan saya dan sebagai dosen praktisi berusaha untuk mencari tempat-tempat praktek lapangan, agar mahasiswa benar-benar tahu dan paham apa yang terjadi dilapangan dikaitkan dengan teori yang dipelajari, saya mengharapkan nantinya mahasiswa bisa menambah wawasan dan pengetahuan khususnya dalam Hukum Agraria pada umumnya dan hukum pengadaan tanah pada khususnya.” Kata Amin Mansur






