Kepala dinas pppa ppkb tegaskan keluar negeri “murni uang pribadi dan bukan perjalanan dinas “

Ogan Ilir,lintaswwaranews.co – Beredar isu tidak sedap di media sosial bahwa pegawai dinas pppa ppkb kabupaten Ogan Ilir hiling keluar negeri Kuala lumpur Malaysia.

Di sebutkan dalam cuitan akun anonim di media sosial Facebook bahwa “rombongan dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak kabupaten Ogan Ilir holing atau dolan dolan keluar negeri Kuala lumpur Malaysia beserta pegawainya beberapa hari yang lalu tour ke Kuala lumpur – Singapura pake dana suwe walaupun pake dana pribadi Misal e kurang pantas hiling ke luar negeri di saat masyarakat Ogan Ilir lagi banyak yang susah Mencari makan jelas instruksi presiden dan mendagri melarang itu di saat situasi sekarang Tolong pak bupati pecat kepala dinas ” tulis peserta anonim di media sosial Facebook  Ogan Ilir update

Saat dikonfirmasi ke kepada dinas pppa ppkb Hj Husnidayati S Sos Msi. saat sidang paripurna di DPRD kabupaten Ogan Ilir menjelaskan bahwa pada saat Jum’at lalu  bertepatan dengan long weekend ada tiga hari libur , Jumat tanggal 5 September hali libur maulid nabi Sabtu dan Minggu  jadi dimanfaatkan oleh anak anak pegawai dengan keluarganya untuk melepaskan penat selama satu tahun terakhir bekerja keras dan banyak kegiatan yang dihadapi ” ujar husnidayati

Ditambahkan husnidayati bahwa yang berangkat ke Kuala lumpur Malaysia pada saat itu memang ada sebagian pegawai dinas pppappkb namun itu merupakan inisiatif mereka untuk berlibur menggunakan jasa  travel wisata.

” Saya berangkat kemarin di minta anak anak untuk ikut menemani bahkan ongkos saya pada saat free bonus dari jasa travel untuk satu orang”ungkap nya

” Jadi perjalan kemarin bukan la perjalanan dinas apalagi menggunakan anggaran negara ” tegas kepala dinas pppappkb Hj Husnidayati S.sos,Msi

“Jadi kami memohon maaf jika ada  masyarakat kabupaten Ogan Ilir  yang merasa tindakan atau perjalanan kami pada Minggu lalu tidak pas di hati masyarakat namun percayalah perjalanan atau liburan kemarin tidak mengatasnamakan instansi atau perjalanan dinas ” tegas Hj.Husnidayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *