Lintaswaranews.co Baturaja | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Juni 2026 dan Gaji ke-13 dilakukan secara berurutan pada awal Juni 2026.
Sesuai jadwal, gaji ASN bulan Juni akan dicairkan tepat waktu pada 1 Juni 2026. Setelah proses pembayaran gaji reguler selesai, BKAD langsung melanjutkan pencairan Gaji ke-13 yang mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Pencairan dua hak ASN secara berurutan tersebut menjadi bukti komitmen dan kesiapan Pemerintah Kabupaten OKU dalam mengelola keuangan daerah sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu.
Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan, mengatakan seluruh proses administrasi dan kesiapan kas daerah telah dipersiapkan dengan matang sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten OKU melalui BKAD telah menyiapkan seluruh tahapan pembayaran dengan baik. Gaji ASN bulan Juni 2026 akan cair tepat waktu pada 1 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pencairan Gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026,” kata Setiawan.
Menurut Setiawan, Hal ini sesuai dengan kebijakan dan komitmen dari Bapak Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati OKU H Marjito Bachri dalam memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Bidang Perbendaharaan BKAD telah memastikan seluruh tahapan pembayaran berjalan tertib dan sesuai prosedur, mulai dari proses pengajuan, verifikasi dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurut Setiawan, pencairan Gaji ke-13 memiliki arti penting bagi ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.
“Kami berharap pencairan Gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi ASN dan keluarganya, khususnya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak serta kebutuhan lainnya. BKAD akan terus berupaya memberikan pelayanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, responsif, akuntabel, dan tepat waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pencairan gaji dan Gaji ke-13 secara berurutan merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara BKAD dengan seluruh perangkat daerah terkait dalam menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah.
Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu tersebut, diharapkan ASN dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKU dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(Red).
















