Jum’at Curhat ” Polsek Pemulutan himbauan tak membakar lahan pada musim kemarau

“Jum’at Curhat ” Polsek Pemulutan himbauan tak membakar lahan pada musim kemara

OGAN ILIR , LintaswaraNews.co –  Polsek Pemulutan mengadakan kembali kegiatan Jumat Curhat sebagai tindak lanjuti dari instruksi Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan AKP M.Ginting, SH mengatakan, Jumat Curhat kali ini bersama dengan Perangkat desa, Toga dan Tomas di Desa Sungai lebung Kec.Pemulutan selatan, Juma’t (20/09/ 2024 ) .
“ jum’at curat “ merupakan program dari kapolri agar masyarakat lebih dekat dengan polri serta dapat mendengar langsung keluhan masyarakat agar keluhannya segera direspon oleh kepolisian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Pemulutan dengan diwakili Kanit Binmas  Aiptu Sigit Prastowo dan  Kapospol Pemulutan Selatan Aipda Trimadoni yang mana Kegiatan ini dilaksanakan guna mendengar keluhan masyarakat tentang permasalahan kamtibmas maupun kinerja Kepolisian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat membantu penyelesaian masalah di Masyarakat.

Untuk lebih cepat merespon keluhan dan saran masyarakat Kapolsek Pemulutan sambang ke kantor desa Ibul Besar 1Kecamatan  Pemulutan untuk melaksanakan giat Jumat curhat bersama masyarakat Tomas, Toga dan Todat  untuk mendengarkan keluhan dan usul saran masyarakat sehubungan dengan situasi Kamtibmas yang harus dijaga bersama-sama sehingga terbentuk Kamtibmas yang aman kondusif.

Kapolsek Pemulutan Akp M Ginting SH Melalui Kanit BInmas polsek pemulutan Aiptu Sigit Prastowo mengatakan ada beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Sumardi
Menanyakan bahwa menurutnya desa sungai lebung mayoritas penduduknya sebagai petani, dan saat ini musim tanam padi sudah selesai dan sedang menunggu musim panen tiba, dan biasanya pada saat musim panen itu bersamaan dengan tibanya musim kemarau, yang Ia tanyakan apakah pada saat musim panen tiba nanti jerami jerami kering sisa panen boleh dibakar dengan cara dikumpulkan terlebih dahulu supaya tidak menjalar ke tempat yang lain, karena biasanya masyarakat desa sering melakukan hal tersebut untuk membersihkan lahannya kembali guna ditanami tanaman lainya seperti cabe dan sayuran lainnya.

“Baik terimakasih atas pertanyaannya, mengenai pembakaran jerami di bawah itu tetap dilarang karena bukan karena tidak merambat ketempat lainnya tetapi pembakaran tersebut tetap menimbulkan asap yang banyak yg tentu akan mengganggu kesehatan masyarakat, dan walaupun dibakar dengan cara dikumpulkan tetap saja bahaya kebakaran bisa terjadi apabila  api tersebut tertiup angin maka api dapat menjalar ketempat lain, jadi kesimpulannya tetap  tidak diperbolehkan membakar jerami tersebut.”ungkap Sigit

Pertanyaan dan usul saran dari Bpk Dodi, Ianya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Pemulutan yang mana telah menerjunkan personilnya di setiap ada pesta keramaian di desanya, karena dengan hadirnya Polisi di tempat pesta keramaian tersebut dapat meminimalisir terjadinya keributan antar remaja dan masyarakat merasa lebih aman dalam mengadakan pesta keramaian tersebut, dan Bpk Dodi mengusulkan agar kiranya untuk izin keramaian pada malam hari kembali diperbolehkan

“Benar kami dari Polsek Pemulutan selalu menurunkan Dua orang personil untuk mengamankan di setiap ada keramaian di desa yg masuk dalam wilayah hukum Polsek Pemulutan, dan mengenai izin keramaian untuk malam hari kami belum bisa menerbitkan karena blm ada perintah lebih lanjut dari pimpinan kami.” Lanjut Kanit

Di lanjutkan Samsudin menanyakan tentang kapan ada penerimaan bintara polri untuk tahun 2024 ini karena anaknya ingin mendaftar sebagai anggota Polri dan apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi?

“Untuk penerimaan Calon Bintara Polri saat ini belum dibuka, dan apabila ada anak Bapak-bapak disini yang berminat untuk menjadi bintara anggota Polri agar menyiapkan lebih dahulu syarat-syaratnya- syarat umum yang harus dilengkapi yaitu diantaranya
– usia minimal 18 th dan maksimal 22 tahun.
– Sehat Jasmani dan Rohani
– Berkepribadian baik dengan diterangkan dalam surat SKCK yg dikeluarkan dari Kepolisian
– Berijazah SLTA atau yang sederajat
– tinggi badan cukup dari ketentuan yang berlaku
– tidak sedang menjalani hukuman pidana
– Dan lulus tahapan tes yang dilaksanakan oleh Panitia penerimaan
dan masih banyak syarat-syarat administrasi lainya, dan untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke Polres Ogan Ilir bagian SDM” tutupnya

Kanit binmas Polsek pemulutan juga menyampaikan Himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor),Menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas bila di  tersebut terjadi suatu permasalahan dan apabila butuh bantuan Polisi dapat menghubungi nomor Whatsapp : 0813-7000-2110 ( Polda SumSel ) 0821-7731-7818 ( Polres Ogan Ilir )” Ujar nya(kat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *