OGAN ILIR, Lintaswaranews.co – Setelah bergulir selama lebih dari tiga tahun akhirnya warga desa tanjung baru kecamatan indralaya utara ogan ilir sumatera selatan berbuah manis , pada awal tahun 2026 warga menyampaikan aspirasi mereka ke dprd sumsel komisi dua pansus perkebunan .
Dari aspirasi tersebut tim pansus melakukan rapat dengan pendapat dengan instansi terkait baik ATR/BPN Maupun dinas perkebunan pemerintah daerah dan instansi terkait lainya .
Hari ini di dapan ratusan warga serta pemerintah daerah kepolisan serta perwakilan dari pt gembala sriwijaya ketua pansus aswan mufti menyampaikan bahwa dari aspirasi warga sebagai tindak lanjutnya warga diperbolehkan untuk menggarap lahan yang terlantar tersebut .
Dalam pertemuan dengan anggota Pansus Perkebunan DPRD Sumsel di lokasi Perkebunan di Desa Tanjung Baru Rabu (10/6/2026), dikatakan oleh Ketua Pansus Aswan Mufti yang didampingi anggota Andi Rizkiansyah bahwa setelah melakukan pertemuan dengan pihak PT Gembala dan pihak Pemkab Ogan Ilir diwakili Sekda Dicky Syailendra dan Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo di Mapolres Ogan Ilir Rabu siang, disepakati warga Desa Tanjung Baru dibolehkan menggarap lahan belum dimanfaatkan untuk dijadikan lahan perkebunan.
“Sudah ada keputusan dari hasil rapat dengan Komisi 2 DPR RI dan Kementerian ATR BPN dilanjutkan dengan dengan rekomendasi Pansus (agar izin HGU PT Gembala tidak dikeluarkan lagi) tapi itu baru keputusan rapat. Sambil menunggu keputusan BPN warga dipersilahkan menggarap tanah eks Gembala ini dengan catatan warga yang akan menggarap harus dilaporkan dengan pemerintah setempat” kata Aswan Mufti yang disambut teriakan gembira dari warga.
Ditegaskan Aswan yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra ini, bahwa keputusan soal lahan PT Gembala tersebut adalah keputusan lembaga. Maka siapapun yang tidak melaksanakan keputusan lembaga akan dipertanyakan oleh Pansus Perkebunan DPRD Sumsel.
“Siapapun yang tidak melaksanakan keputusan lembaga akan kami pertanyakan, siapapun itu,” tegas Aswan dihadapan ratusan warga Desa Tanjung Baru terdiri laki laki dan perempuan.
Sementara dari PT Gembala Sriwijaya yang diwakili Pengawas Perkebunan Agusta Sitindak mengatakan, pihak PT Gembala mempersilahkan warga menggarap lahan yang dikatakan terlantar. Hanya saja ia meminta lahan yang sudah ditanami jangan diganggu sebab di lokasi itu ada warga yang bekerja menyadap. Ia mempersilahkan warga menggarap lahan yang kosong.
“Dengan acara ini dikatakan akan ada peminjaman lahan kami persilahkan, silahkan kalau akan digarap namun dengan catatan harus ada data yang jelas. Kami mohon diantara lahan ini juga tidak semuanya lahan terlantar, ada warga sekitar juga yang bekerja menyadap, yang sehari hari nya menyadap, mungkin teman bapak bapak dan ibu ibu juga, mohon itu jangan diganggu. silahkan bapak bilang 1500 hektar, silahkan, mungkin ada yang terlantar 1500 hektar ya kan.., itu silahkan saja tidak ada masalah dengan kami” kata Agusta Sitindak
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mempersilahkan warga melakukan kegiatan bercocok tanam. Namun Kapolres minta dilakukan pendataan untuk memastikan warga melakukan kegiatan bercocok tanam di lokasi yang sudah ditentukan dan dengan ketentuan yang sudah disepakati.
“Contoh tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” himbau Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo
Sementara perwakilan warga Bahalim yang juga Ketua BPD Desa Tanjung Baru, mengucapkan terimakasih atas dukungan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang yang diketuai oleh Aswan Mufti karena telah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga mengajak warga menggarap lahan dengan tertib dimulai dari sisi sungai.
“Ayo kita menggarap lahan dengan tertib dimulai dari sisi sungai,” katanya
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Sekretaris Daerah Dicky Syailendra menghimbau warga agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kita menunggu tindak lanjut rekomendasi Pansus maupun Komisi II DPR RI,” pungkas Dicky Syailendra.
Setelah dicapai kesepakatan warga akhirnya membubarkan diri dengan damai.
















