Wako Prabumulih Hadiri Rakornas Perangkat Daerah Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok

Oplus_131072

Lintaswaranews.co Prabumulih | Pemerintah Kota Prabumulih turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perangkat Daerah dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) secara virtual, Kamis (12/6/2025).

Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Setda Kota Prabumulih, Drs. M. Ali, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr. H. Bambang Wahyu Nugroho, serta perwakilan dari Bagian Hukum mengikuti rakor secara daring dari Ruang Rapat Asisten Pemerintahan Kota Prabumulih.

Rakornas ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan angka perokok aktif dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri RI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan regulasi terkait KTR secara efektif, termasuk pengawasan dan penegakan aturan di fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

Asisten II Drs. M. Ali menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih mendukung penuh kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. “Kami siap memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam menerapkan kawasan tanpa rokok secara berkelanjutan di lingkungan Kota Prabumulih,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Bambang Wahyu Nugroho menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat serta mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR di berbagai sektor pelayanan publik.

Dengan keikutsertaan dalam rakor ini, Pemkot Prabumulih menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok, sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional dan perlindungan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.(Kdr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *