Lintaswaranews.co – Ogan Ilir | Meski baru terbentuk, Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Kabupaten Ogan Ilir sudah menunjukkan taringnya. Bukan sekadar organisasi yang sibuk dengan seremoni, FJCS mulai membuktikan keberadaannya dengan turun langsung membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, FJCS Ogan Ilir bergerak membantu seorang warga yang sempat kebingungan mengurus administrasi Program Indonesia Pintar (PIP) setelah adiknya pindah domisili dan sekolah dari Kabupaten Ogan Ilir ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalan tersebut dialami Rika Amelia, warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelumnya, persoalan terkait perpindahan data penerima PIP tersebut sempat menjadi perhatian di media sosial. Rika mengaku kebingungan lantaran proses administrasi yang hendak dilakukan belum kunjung mendapatkan kejelasan.
Melihat kondisi tersebut, Ketua FJCS Ogan Ilir Irvan Alriansyah tak tinggal diam.
Irvan langsung bergerak dan memfasilitasi Rika untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Dengan dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Ilir yang dipimpin Ferdian Riza Yuda, persoalan tersebut kemudian dikonsultasikan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
Langkah tersebut akhirnya membuka titik terang.
Warga Hanya Ingin Administrasi Tertib
Rika menjelaskan, persoalan bermula ketika adiknya yang masih duduk di bangku SMA pindah domisili ke Batam.
Menurutnya, pihak keluarga hanya ingin memastikan data bantuan pendidikan tersebut tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan ketika sang adik melanjutkan pendidikan di daerah baru.
“Adik saya telah pindah domisili ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rika.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak bermaksud mempersulit proses administrasi. Sebaliknya, mereka justru ingin memastikan status penerima bantuan sesuai dengan data dan kondisi terbaru.
“Kami hanya ingin tertib administrasi. Jika adik kami masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP di Ogan Ilir, kami khawatir nantinya tidak bisa mendapatkan program tersebut di Batam,” katanya.
Kebingungan itulah yang kemudian mendorong Rika meminta bantuan kepada FJCS Ogan Ilir.
FJCS Turun Tangan, Dinsos Beri Penjelasan
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir H. Heriyanto memberikan penjelasan mengenai ketentuan bagi siswa penerima PIP yang pindah domisili maupun sekolah.
Heriyanto menjelaskan bahwa penerima PIP tidak serta-merta harus mencabut KIP hanya karena pindah domisili atau pindah sekolah.
Selama data siswa masih aktif dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), status penerima PIP dapat tetap terhubung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemohon tidak perlu mencabut KIP jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah,” jelas Heriyanto.
Dengan penjelasan tersebut, kekhawatiran keluarga Rika akhirnya mendapatkan titik terang.
Ini Syarat dan Cara Pindah Data PIP
Bagi siswa yang pindah sekolah, terdapat sejumlah dokumen dan proses administrasi yang perlu diperhatikan.
Syarat yang harus disiapkan:
– Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal.
– Kartu Keluarga (KK) terbaru.
– Mutasi data Dapodik dari sekolah asal ke sekolah tujuan.
Sementara prosesnya:
1. Melapor ke sekolah asal untuk memproses mutasi data melalui Dapodik.
2. Menyerahkan surat pindah dan KK terbaru kepada sekolah tujuan.
3. Meminta operator sekolah baru memperbarui data serta mengaktifkan status siswa di Dapodik agar data penerima PIP tetap terhubung sesuai ketentuan.
Dinsos Kabupaten Ogan Ilir juga memastikan siap memberikan arahan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam penyesuaian data penerima PIP.
“Dinsos Ogan Ilir siap membantu mengarahkan pemohon yang hendak menyesuaikan data penerima PIP,” tegas Heriyanto.
FJCS: Jangan Biarkan Warga Berjalan Sendiri
Bagi Ketua FJCS Ogan Ilir, persoalan yang dialami Rika menjadi contoh bahwa masyarakat terkadang hanya membutuhkan satu hal: informasi yang jelas dan pihak yang mau membantu menghubungkan mereka dengan instansi yang tepat.
Irvan mengatakan, keberadaan FJCS bukan semata-mata untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, tetapi juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah ketika warga membutuhkan informasi dan pendampingan.
“Persoalan warga harus kita bantu semampu kita. Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Begitu juga peran FJCS ini,” ujar Irvan.
Menurutnya, langkah kecil tersebut diharapkan menjadi awal dari kiprah FJCS Ogan Ilir untuk terus hadir di tengah masyarakat.
Belum dikukuhkan bukan berarti belum bisa berbuat.
FJCS Ogan Ilir justru memilih membuktikan eksistensinya melalui tindakan—mendengar keluhan warga, mencari jalan keluar, dan mempertemukan masyarakat dengan pihak yang memiliki kewenangan.
Bagi Rika, persoalan yang sempat membuatnya bingung kini telah mendapatkan kejelasan.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada FJCS, Dinas Kominfo, dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir yang telah membantu proses tersebut hingga mendapatkan solusi.(12)















