DPRD Sumsel Komisi II & BPN Ogan Ilir Turun Langsung, Masyarakat Tanjung Baru Berharap Keadilan Setelah 4 Tahun Lebih Berjuang
OGAN ILIR, lintaswaranews.co — Kisruh sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dengan PT Gembala Sriwijaya terus berlarut-larut dan semakin memanas. Hampir empat tahun berlalu, namun tak ada titik terang bagi warga. Hari ini, tim DPRD Sumsel Komisi II bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Ogan Ilir turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk verifikasi lapangan — namun pihak perusahaan justru tak menampakkan diri, padahal sebelumnya sudah mengonfirmasi kehadiran.
Yang ditemukan di lokasi sungguh memprihatinkan: ribuan hektar lahan yang masuk dalam HGU perusahaan terbukti terlantar, berubah menjadi hutan belantara, tak pernah diurus maupun dimanfaatkan. Bahkan lebih ironis lagi — saat izin HGU perkebunan sawit diterbitkan, di lapangan pohon sawit tersebut sudah berbuah. Artinya: tanam duluan, baru urus izin belakangan. Prosedur dilanggar seenaknya, dan kini warga yang harus menanggung dampaknya.
Tak hanya membiarkan lahan terbengkalai, sikap perusahaan dinilai semakin tak bertanggung jawab. Jalan Kabupaten yang menjadi urat nadi warga pun sengaja dipotong dan digali parit oleh pihak perusahaan, sehingga kendaraan maupun warga tak bisa melintas. Hak akses publik dirampas sewenang-wenang, seolah wilayah itu milik mutlak perusahaan.
“Lahan Terbukti Terlantar, Harus Dikembalikan ke Masyarakat” ucap Fenus Antonius
Anggota DPRD Sumsel Komisi II, Fenus Antonius, SE, MM, yang memimpin peninjauan lapangan, menyampaikan bahwa jadwal verifikasi yang melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat justru dibatalkan sepihak oleh PT Gembala Sriwijaya. Meski begitu, tim tetap turun ke lokasi dan melihat fakta di lapangan dengan jelas.
“Kita lihat memang lahan itu terlantar, sudah lama tidak diurus dan tidak diusahakan. Menjadi hutan belantara, tidak ada sentuhan pengelolaan sama sekali. Dari Komisi II melihat bahwa ini memang harus dikembalikan ke negara dan masyarakat.”
Fenus menegaskan, rekomendasi Pansus Perkebunan sebelumnya sudah jelas: HGU yang habis masa berlakunya tidak diperpanjang, dan lahan dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan masyarakat. Ditambah lagi, tidak ada program plasma yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan aturan — satu lagi pelanggaran yang merugikan warga.
“Hal seperti inilah yang mesti kita luruskan. Jangan ambil jalan pintas dan seenaknya saja. Ini peringatan untuk perusahaan lain: jalani prosedur yang ditetapkan, jangan menindas warga.”
Karena pihak perusahaan tak hadir, Komisi II berjanji akan memanggil kembali pihak PT Gembala Sriwijaya beserta BPN Ogan Ilir ke DPRD Sumsel untuk dimintai keterangan secara tertulis.
Anggota DPRD Sumsel Komisi II lainnya, H. Aswan Mufti, menyampaikan kekecewaan mendalam — bukan hanya terhadap sikap perusahaan, tetapi juga terhadap kinerja BPN/ATR Ogan Ilir yang dinilai belum menguasai kondisi lapangan.
“Sangat ironis, pihak perusahaan seolah acuh tak acuh. Belum lagi perusahaan semakin brutal — jalan yang dibangun Pemerintah Kabupaten dipotong, digali parit agar warga tak bisa lewat. Ini yang akan kita perjuangkan! Jangan sampai hak-hak masyarakat dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.”
Sementara itu, Abdul Rahman Irianto, S.ST, PLH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, menyampaikan pihaknya mencatat dua objek sengketa utama: lahan HGU yang terlantar dan jalan umum yang ditutup perusahaan. Hasil tinjauan lapangan akan segera dirangkum dan dikirimkan rekomendasinya ke Kementerian ATR/BPN RI.
“Kewenangan perpanjangan HGU bukan di kami, tapi kami akan sampaikan semua fakta di lapangan secara apa adanya. Ada kemungkinan besar HGU tidak diperpanjang. Nanti kita laporkan ke DPRD Sumsel secara rinci.”
Sudah hampir empat tahun warga Desa Tanjung Baru berjuang. Lahan mereka dirampas, akses jalan diputus, janji kesejahteraan dari perusahaan tak pernah ada — yang ada hanya lahan terbengkalai dan penderitaan warga. PT Gembala Sriwijaya harus bertanggung jawab! Jika tak mampu mengelola lahan sesuai aturan, tak taat prosedur, menutup akses publik, dan menghindar saat diminta pertanggungjawaban — maka kembalikan lahan itu kepada masyarakat yang membutuhkannya untuk hidup.
Pemerintah dan DPRD Sumsel diminta tak sekadar turun ke lokasi, tetapi benar-benar menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Jangan biarkan sengketa ini berlarut-larut hingga memicu konflik yang lebih besar.















