OGAN ILIR ,linraswaranews.co — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil membongkar sarang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan. Dua orang pengedar langsung dibekuk petugas, bersama puluhan klip narkotika siap edar dengan total berat lebih dari 18 gram.
Penangkapan dilakukan Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Aksi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Unit 1 Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Pemulutan, lalu bergerak dipimpin langsung Kanit 1 Sat Resnarkoba bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan menuju tempat kejadian.
Dua tersangka yang diamankan:
– Bujang Abasri bin Darmawi (40 tahun)
– Indra bin Abu Bakar (27 tahun)
Keduanya merupakan warga Jalan Sriwijaya Raya, Dusun I, Desa Ibul III, Kecamatan Pemulutan.
Penggeledahan di kediaman tersangka membuahkan hasil yang melimpah. Barang bukti yang disita:
– Sabu berat bruto 4,77 gram
– 17 klip sabu — 5,94 gram
– 6 klip sabu — 2,88 gram
– 14 klip sabu — 5,29 gram
– Total: Lebih dari 18 gram narkotika siap edar
– Timbangan digital, alat hisap (bong), pipet sekop, gunting, plastik klip kosong, dan korek api gas
Kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perubahannya.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Admaja, menjelaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, mengirimkan barang bukti dan sampel ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujarnya.















