Lintaswaranews.co – Ogan Ilir | Kepala Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Erik Asrillah SKM, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Pesan tersebut disampaikan melalui sebuah banner yang beredar di tengah masyarakat dengan mengangkat tema “Pilih Regenerasi, Tolak Jabatan Seumur Hidup.”
Dalam banner tersebut, Erik Asrillah menyatakan tidak menyetujui adanya usulan agar jabatan kepala desa berlangsung seumur hidup. Ia menilai, kepemimpinan di desa perlu memberikan ruang bagi generasi berikutnya untuk tampil dan mengambil peran dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Saya Erik Asrillah SKM, Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Tidak setuju akan adanya usulan jabatan kepala desa seumur hidup,” demikian pernyataan yang tercantum dalam banner tersebut.
Dorong Regenerasi Kepemimpinan Desa
Erik dalam pernyataannya menyebut masa kepemimpinan selama delapan tahun dengan dua periode sebagai waktu yang cukup, sekaligus menjadi momentum untuk mempersiapkan penerus kepemimpinan di desa.
Menurut isi pesan tersebut, regenerasi diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang mempunyai potensi dan kemampuan dalam mengembangkan desa.
“Cukuplah 8 tahun dengan 2 periode karena desa perlu ada regenerasi,” tulis Erik dalam pernyataannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan tidak semata-mata dipandang sebagai pergantian jabatan, tetapi sebagai kesempatan untuk membuka ruang bagi orang lain yang memiliki potensi serta kapasitas kepemimpinan.
“Sipa tahu akan ada penerus kita yang mempunyai potensi dan daya kepemimpinan yang lebih baik dari kita,” demikian bagian lain dari pesan yang dimuat dalam banner tersebut.
Sejalan dengan Ketentuan Masa Jabatan Kepala Desa
Secara nasional, ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa memang telah berubah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan demikian, pernyataan mengenai masa jabatan delapan tahun dan paling banyak dua periode yang dicantumkan dalam banner tersebut memiliki dasar dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perkembangan aturan mengenai masa jabatan kepala desa juga berkaitan dengan ketentuan peralihan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Kementerian Dalam Negeri pada 2025 menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, antara lain sebagai tindak lanjut terhadap desa yang telah maupun belum melaksanakan pemilihan kepala desa.
Pesan untuk Masa Depan Desa Burai
Melalui banner tersebut, Erik tidak hanya menyampaikan penolakannya terhadap gagasan jabatan kepala desa seumur hidup, tetapi juga mengajak masyarakat melihat regenerasi sebagai bagian dari keberlanjutan pembangunan desa.
Pada bagian akhir banner, ia menegaskan harapannya agar Desa Burai dapat terus berkembang melalui hadirnya pemimpin-pemimpin muda yang memiliki potensi.
“Demi Desa Burai yang lebih baik dan maju melalui pemimpin muda berpotensi,” demikian pesan yang tercantum dalam banner tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk pandangan pribadi Erik Asrillah sebagai Kepala Desa Burai mengenai pentingnya regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Sementara itu, pelaksanaan masa jabatan, pemilihan kepala desa, serta ketentuan mengenai periodisasi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(12)















